Meski Kasus Ditutup, Polisi Masih Selidiki Tabung Whip Pink di TKP Kematian Lula Lahfah
Penyelidikan mengenai tabung whip pink yang ditemukan di lokasi penemuan jasad selebgram Lula Lahfah (26), pacar YouTuber dan streamer gaming Muhammad Reza Oktovian alias Reza Arap, kini menjadi sorotan.
Penemuan jasad Lula di Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sendiri terjadi pada hari Jumat (23/1/2026).
Meskipun proses penyelidikan atas kasus kematian Lula telah dihentikan, keberadaan tabung tersebut masih menarik perhatian pihak kepolisian.
Penyelidikan fokus pada whip pink
Dilansir dari Tribun, Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa tabung yang ditemukan di TKP dan seberat 2.050 gram dalam keadaan kosong, kini menjadi fokus penyelidikan.
"Kami akan menyelidiki dari mana tabung ini dipesan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi juga menyampaikan bahwa salah satu platform online yang menjual tabung tersebut telah menonaktifkan akunnya.
Selain itu, AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tabung itu dikirim ke apartemen Lula dan diterima oleh asisten rumah tangganya yang berinisial A.
"Kami bekerja sama dengan pihak keamanan apartemen, dan kami menyaksikan ada satu kantong yang dibawa oleh saudari A, berisi tabung pink itu," tambahnya.
Di samping tabung whip pink, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di lokasi kejadian, termasuk seprai putih yang diduga terdapat bercak darah, beberapa tisu dan kapas bekas, serta sebuah kotak pink yang berisi obat-obatan.
Kompol Irfan Rofiq, dari Kasubdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diterima untuk keperluan pemeriksaan ilmiah.
"Kami juga akan melakukan uji laboratorium forensik pada bukti CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menegaskan bahwa Reza Arap tidak ada di lokasi kejadian saat jasad Lula ditemukan untuk pertama kalinya.
Rekaman CCTV serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa asisten Lula, adalah orang pertama yang menemukan Lula dalam keadaan tidak bernyawa di atas tempat tidur.
Setelah menyadari kondisi tersebut, saksi segera menghubungi Reza dan meminta bantuannya untuk mencari tenaga medis.
Reza baru tiba di apartemen beberapa saat setelah itu, bersama seorang dokter bernama dr Rizky.
Saat pemeriksaan medis dilakukan, dokter menyatakan bahwa Lula sudah dalam keadaan meninggal.
Proses evakuasi dilakukan dengan memanfaatkan lift barang, dan Reza turut mendampingi hingga jasad Lula dibawa ke RS Fatmawati.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kehadiran Reza di lokasi merupakan respons cepat setelah dihubungi, bukan saat jasad ditemukan.
"Ketika saya tiba, kondisi almarhumah sudah tidak sadar. Saya melakukan pemeriksaan denyut nadi, jantung, serta tanda vital lainnya, namun tidak menemukan tanda kehidupan," ujar dr Rizky.
Dokter menambahkan bahwa Lula diperkirakan meninggal sekitar pukul 19.20 WIB.
Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula.
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada tabung whip pink yang ditemukan di lokasi.
Whip pink berisi N20
Tabung whip pink yang ditemukan di apartemen Lula diduga berisi N20.
Dilansir dari KompasTV, Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI El Iqbal menegaskan, gas nitrous oxide (N20) hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut.
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Iqbal, gas N20 memiliki fungsi yang beragam di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Di sektor kesehatan, gas tersebut hanya bisa digunakan oleh tenaga medis kompeten di faskes.
Gas N20 dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat.
Di faskes, gas ini digunakan sebagai anestesi umum dalam pembedahan serta untuk analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," kata Iqbal.
El Iqbal menegaskan penyalahgunaan gas medis adalah masalah serius karena dapat menimbulkan masalah kesehatan berat hingga kematian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang