Sidang Kasus Kematian Prada Lucky: Punggung Korban Dicambuk Berulang Kali
Sejumlah kekerasan terungkap dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prasa Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Pratu Petrus Kanisius Wea, anggota Provos Batalyon, dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal. Sidang dipimpin Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto dan Hakim Anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto.
Sidang dakwaan pelaku penganiayaan Prada Lucky hingga tewas
Dalam keterangan saksi di depan Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto, Hakim Anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, mengatakan ia melihat Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo NTT, awalnya mendapat hukuman secara fisik berupa push up, jungkir dan merayap, saat merayap korban Prada Lucky mendapat cambukan dipunggung sebanyak 5 kali dari terdakwa Lettu Ahmad Faizal.
Prada Lucky selanjutnya dibawa ke ruang intel guna menjalani pemeriksaan, dan dari luar ruangan saksi mendengar jeritan minta ampun dari Prada Lucky yang kembali mendapatkan cambukan dan penganiayaan.
Prada Lucky bersama seorang rekannya Prada Richard Boelan dituding memiliki orientasi penyimpangan seks yang menyimpang.
Dalam kasus ini 22 orang anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere telah ditetapkan ssbagai terdakwa. Berkas 22 orang terdakwa dibagi dalam 3 berkas perkara.
Berkas perkara pertama dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, berkas perkara kedua terdakwa Sertu Thomas Alwi cs (17 terdakwa) dan berkas perkara ketiga atas nama Pratu Ahmad Adha cs (4 orang terdakwa). (Laporan Frits Floris, tvOne, Kupang)