Jebolan Indonesian Idol Diperiksa Polisi, Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di NTT

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu melakukan pemeriksaan intensif terhadap penyanyi jebolan Indonesian Idol, PK, Senin (2/2/2026).
PK diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain PK, penyidik juga memeriksa satu orang terlapor lainnya berinisial R pada hari yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan selama berjam-jam untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus asusila tersebut.
Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan
PK terpantau tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 Wita. Berdasarkan pantauan di lokasi, pemeriksaan terhadap artis asal Atambua ini berlangsung hingga larut malam.
Rekannya, R, menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 21.20 Wita, sementara PK baru keluar dari ruangan penyidik pada pukul 23.45 Wita.
Selama proses pemeriksaan, keduanya didampingi oleh penasihat hukum, Ian Gilbert Rangga Boro. Ian menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud ketaatan terhadap proses hukum yang berlaku.
"Hari ini saya mendampingi berkaitan dengan kehadiran klien saya yang murni untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Klien saya perlu saya tegaskan bahwa diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Ian kepada awak media di Mapolres Belu.
Ian menambahkan, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada PK dan R guna mendalami perkara ini secara mendalam.
"Kurang lebih sekitar 30 lebih pertanyaan untuk dua-duanya. Jadi perlu saya tegaskan lagi bahwa keterangan yang diambil hari ini adalah berupa kesaksian dari klien saya sebagai saksi," tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan kepada publik.
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, kita lihat dari perkembangan, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuh Ian.
Kronologi Kejadian dan Keterlibatan Terlapor
Kasus yang menyeret nama PK Indonesian Idol ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut ditengarai terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini diduga melibatkan tiga orang terlapor, yakni RM, R, dan PK. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden memilukan ini bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras (miras).
"Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs," kata AKBP I Gede Astawa saat dihubungi pada Kamis (15/1/2026).
Diduga, pelaku melakukan tindakan paksaan saat kondisi korban ACT sedang tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol. Hingga saat ini, salah satu terlapor berinisial RM dilaporkan masih mangkir dari panggilan penyidik.
Sosok PK
PK dikenal publik sebagai kontestan berbakat dalam ajang pencarian bakat Indonesian Idol Season 13 (2025). Penyanyi kelahiran Atambua tahun 2002 ini sempat melaju hingga babak Spekta 9 sebelum akhirnya tereliminasi pada 24 Maret 2025.
Kini ia harus berurusan dengan hukum terkait laporan asusila di kampung halamannya.
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Piche Kota Diperiksa 6 Jam dan Dicecar 30 Lebih Pertanyaan Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Anak
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang