Kasus Kematian Dosen Semarang, Polisi Temukan Obat-obatan di Lokasi

Kematian dosen, Semarang, dosen tewas, kematian dosen muda Untag Semarang, dosen tewas di kamar hotel semarang, dosen tewas di hotel semarang, kematian dosen, kematian dosen asal semarang, kematian dosen di Semarang, Kasus Kematian Dosen Semarang, Polisi Temukan Obat-obatan di Lokasi

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), masih menyisakan tanda tanya besar.

Hingga kini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab tewasnya dosen muda tersebut.

Dwinanda Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar nomor 210 kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) sore.

Kematian dosen Untag Semarang ini menyita perhatian karena sejumlah kejanggalan dan keterlibatan seorang perwira menengah polisi.

AKBP Basuki Berada di Lokasi saat Detik-detik Terakhir

Sosok kunci dalam kasus kematian dosen Levi adalah AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng. Perwira menengah tersebut diketahui berada di samping korban saat menghembuskan napas terakhir.

Keduanya disebut telah menjalin hubungan asmara sejak 2020 dan bahkan tinggal satu rumah. AKBP Basuki juga mengaku bahwa Levi sempat mengalami sakit sebelum meninggal dunia.

Ia mengatakan bahwa Levi pernah dibawanya ke rumah sakit karena kondisi kesehatan menurun.

Menurut hasil rekam medis terakhir, tensi darah korban mencapai 190 mmHg dan kadar gula darah mencapai 600 mg/dL, level yang menunjukkan kondisi darurat medis.

Pihak keluarga sempat menyebut bahwa Levi meninggal akibat gangguan jantung yang dipicu aktivitas berlebihan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Olah TKP Ulang, Polisi Temukan Obat-obatan

Perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua, pada Sabtu (22/11/2025).

Dalam olah TKP lanjutan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat-obatan dari dalam kamar.

Namun, jenis obat-obatan tersebut belum diungkap. Seluruh barang itu kini diserahkan kepada Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk pemeriksaan mendalam.

“Kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya. Tim Labfor akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. 

Dwi menjelaskan bahwa olah TKP kedua dilakukan untuk memperkuat temuan sebelumnya serta memperoleh gambaran peristiwa secara forensik.

“Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil,” ujarnya.

Selain itu, tim forensik juga sedang menelusuri komunikasi antara Levi dan AKBP Basuki melalui handphone keduanya.

“Penyelidikan masih berproses. Kami juga sedang menunggu hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya,” ucap Dwi.

Ia menambahkan bahwa laporan polisi sudah diterbitkan guna memastikan apakah kematian dosen Levi mengandung unsur pidana atau tidak.

“Kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini,” katanya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa olah TKP berulang adalah hal wajar dalam penyidikan sebuah kasus, termasuk kematian dosen Untag Semarang ini.

“Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya,” katanya.

Menurut Artanto, tujuan olah TKP adalah menemukan bukti tambahan untuk memperkuat rangkaian cerita peristiwa sebelum disimpulkan dalam gelar perkara.

“Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya,” ujarnya.

Hasil temuan di lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil otopsi, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya.

“Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara,” katanya.

Status AKBP Basuki Masih Saksi

Hingga kini, AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Levi.

Status hukumnya akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses,” kata Kombes Artanto.

Meski demikian, AKBP Basuki tetap menjalani sanksi penahanan selama 20 hari, sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan itu bukan karena kasus kematian Levi, tetapi pelanggaran kode etik berat.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Artanto, Rabu (20/11/2025).

“Perbuatan AKBP B merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” lanjutnya.

AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanan berakhir.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. Karena ini merupakan pelanggaran etik, maka sanksi terberat adalah PTDH,” kata Artanto.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Olah TKP kedua, Polda Jateng Temukan Obat-obatan di Kamar Kos Dosen Levi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.