Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda, Oditur Belum Rampungkan Berkas
Oditur Militer belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo. Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus diundur ke pekan depan.
“Bapak Oditur silahkan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto saat membuka persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky akibat penganiayaan seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (3/12/2025).
Sidang Kasus Kematian Prada Lucky rdi Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT
Agenda hari ini sebenarnya adalah pembacaan tuntutan untuk perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.
Namun, di awal persidangan Oditur Militer menyampaikan bahwa pihaknya belum merampungkan berkas penuntutannya karena berbagai kesibukan sepekan terakhir ini, sehingga meminta majelis hakim menunda persidangan tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang lanjutan untuk dua berkas perkara ini diagendakan pada Kamis (11/12/2025) pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya, pada Rabu (3/12/2025), digelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, namun ditunda ke Rabu (10/12) atas permintaan Oditur Militer yang belum merampungkan berkas penuntutan.
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 prajurit sebagai terdakwa. Perkara tersebut diproses dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP): satu BAP untuk Danki A, satu BAP berisi 17 terdakwa, serta satu BAP lainnya yang memuat empat terdakwa.
Prada Lucky sebelumnya dianiaya oleh sejumlah senior di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Setelah sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, ia meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Dugaan bahwa tindakan keras itu dipicu isu penyimpangan seksual yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard masih belum memiliki bukti kuat. (Sumber ANTARA)