Babak Baru Kasus Dosen Untag Meninggal, Polda Jateng Patsus AKBP Basuki Selama 20 Hari

AKBP Basuki, Polda Jateng, dosen untag semarang, dosen Untag meninggal, kematian dosen untag semarang, dosen untag semarang meninggal, akbp basuki polda jateng, akbp basuki, Babak Baru Kasus Dosen Untag Meninggal, Polda Jateng Patsus AKBP Basuki Selama 20 Hari

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DL (35) memasuki babak baru.

DL ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.

Setelah temuan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, selama 20 hari.

Basuki merupakan orang pertama yang menemukan DL dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Alasan Bidpropam Polda Jateng Patsus Basuki

Basuki kini menjalani penempatan khusus (patsus) karena tinggal satu atap dengan DL tanpa hubungan pernikahan yang sah.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, Basuki dipatsus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa keputusan Basuki tinggal satu atap dengan DL melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Saiful menjelaskan bahwa sanksi patsus diberikan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Jalannya gelar perkara juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai unsur pengawas internal.

Saiful menambahkan, sanksi patsus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tambahnya.

Basuki Jadi Saksi Utama Kematian Dosen Untag Semarang

Keberadaan Basuki dalam kasus kematian DL menjadi krusial karena ia merupakan saksi utama dalam perkara ini.

Saat pertama kali ditemukan, DL dalam kondisi tidak mengenakan busana dan terdapat darah keluar dari mulut serta hidungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio memastikan pihaknya menangani kasus ini secara pidana terkait penyebab kematian DL.

“Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak,” ujar Dwi dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan temuan polisi, Basuki dan DL ternyata berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan beralamat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Semarang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.