Update Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang dan Alasan AKBP B Dipatsus 20 Hari

Polda Jateng, kasus kematian dosen muda Untag Semarang, dosen untag semarang, kematian dosen, kasus kematian dosen, kematian dosen asal semarang, kematian dosen di Semarang, kematian dosen untag semarang, Update Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang dan Alasan AKBP B Dipatsus 20 Hari, Hasil Autopsi: Jantung Robek dan Dugaan Aktivitas Berlebihan, Kronologi: Ditemukan AKBP B, Diduga Sakit Sebelum Meninggal, Klarifikasi AKBP B: Bantah Ada Hubungan Asmara, Fakta Baru: Korban dan AKBP B Tercatat Satu Kartu Keluarga, AKBP B Disanksi 20 Hari Penempatan Khusus, Pelanggaran Etik: Tinggal Satu Atap Tanpa Ikatan Nikah

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial DLL (35) kembali memantik perhatian publik setelah hasil autopsi awal terungkap.

Korban ditemukan tewas tanpa busana di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) pagi.

Autopsi menjadi kunci untuk menjawab penyebab kematiannya, namun justru menghadirkan rangkaian tanda tanya baru.

Keberadaan seorang polisi berpangkat AKBP B di lokasi kejadian turut memperkuat kecurigaan keluarga dan mendorong desakan agar penyelidikan dilakukan lebih transparan.

Hasil Autopsi: Jantung Robek dan Dugaan Aktivitas Berlebihan

Jenazah DLL telah diautopsi di RS Kariadi Semarang pada Selasa (18/11/2025).

Pihak keluarga menerima penjelasan lisan bahwa tubuh korban tidak menunjukkan tanda kekerasan, namun ditemukan indikasi aktivitas berat yang menyebabkan jantungnya pecah.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar kerabat korban, Tiwi.

Tiwi menilai kejanggalan ini membutuhkan penjelasan menyeluruh dari kepolisian, terutama karena kondisi korban saat ditemukan tidak wajar.

Perwakilan mahasiswa Untag, Antonius Fransiskus Polu, juga mengaku memperoleh informasi serupa dari rumah sakit.

“Hasil autopsi yang kita dapat secara lisan di RSUP Kariadi adalah ada aktivitas lebih ekstra yang menyebabkan jantungnya pecah. Tapi yang menjadi kejanggalan posisi korban tergeletak di lantai dan tubuhnya bugil,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa hasil autopsi resmi belum dirilis.

“Hasil resminya belum keluar jadi belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan hal senada.

“Kami belum mendapatkan hasil otopsi secara tertulis. Nanti kalau sudah mendapatkan akan kita minta keterangan dokter tersebut. Seusai dengan hasil yang telah dilakukan,” ucapnya.

Kronologi: Ditemukan AKBP B, Diduga Sakit Sebelum Meninggal

DLL ditemukan dalam kondisi telanjang dan tergeletak di lantai kamar kostel sekitar pukul 05.30 WIB oleh seorang polisi berinisial B berpangkat AKBP.

Polisi ini pula yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Sebelumnya, DLL tercatat dua hari berturut-turut berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo Semarang.

“Penyebab kematian korban diduga karena sakit. Sebab, dua hari berturut (15-16 November) korban berobat ke rumah sakit Tlogorejo Semarang,” kata Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir.

Rekam medis menunjukkan tensi korban mencapai 190 mmHg dan gula darah 600 mg/dl, dan ia hanya mendapat perawatan jalan.

“Jadi diduga korban meninggal dunia karena sakit. Tim Inafis Polrestabes Semarang juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Nasoir.

Klarifikasi AKBP B: Bantah Ada Hubungan Asmara

AKBP B membantah memiliki hubungan asmara dengan DLL.

Ia menyebut hanya mendampingi korban yang kondisi kesehatannya menurun sejak sehari sebelum kejadian.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” ujar B.

Ia mengaku terkejut saat menemukan korban sudah tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Polda Jateng, kasus kematian dosen muda Untag Semarang, dosen untag semarang, kematian dosen, kasus kematian dosen, kematian dosen asal semarang, kematian dosen di Semarang, kematian dosen untag semarang, Update Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang dan Alasan AKBP B Dipatsus 20 Hari, Hasil Autopsi: Jantung Robek dan Dugaan Aktivitas Berlebihan, Kronologi: Ditemukan AKBP B, Diduga Sakit Sebelum Meninggal, Klarifikasi AKBP B: Bantah Ada Hubungan Asmara, Fakta Baru: Korban dan AKBP B Tercatat Satu Kartu Keluarga, AKBP B Disanksi 20 Hari Penempatan Khusus, Pelanggaran Etik: Tinggal Satu Atap Tanpa Ikatan Nikah

Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang

Fakta Baru: Korban dan AKBP B Tercatat Satu Kartu Keluarga

Keluarga korban mengaku baru mengetahui bahwa DLL dan AKBP B ternyata berada dalam satu kartu keluarga (KK). Hal ini diungkap kerabat korban, Tiwi.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara. Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," ujarnya.

Tiwi menilai hal ini janggal karena pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui hubungan tersebut.

“Kami baru tahu tadi siang. Hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama,” katanya.

Korban diketahui sudah empat tahun merantau di Semarang setelah orang tuanya meninggal.

Keluarga juga mempertanyakan mengapa AKBP B tidak hadir saat proses autopsi.

“Kalau namanya saudara harusnya hadir… tapi sampai sore dia tidak datang,” ungkap Tiwi.

AKBP B Disanksi 20 Hari Penempatan Khusus

Propam Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari setelah ia terbukti melanggar kode etik dengan tinggal satu atap bersama dosen Untag Semarang berinisial DLL.

Keputusan menahan AKBP Basuki diambil setelah gelar perkara internal yang melibatkan sejumlah unsur pengawas.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan di tubuh Polri sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan objektif.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menetapkan sanksi penempatan khusus (patsus) bagi AKBP Basuki terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi ini dijatuhkan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Pelanggaran Etik: Tinggal Satu Atap Tanpa Ikatan Nikah

Proses gelar perkara menghadirkan sejumlah unsur pengawasan internal, mulai dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), hingga Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Saiful menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Propam untuk menjaga objektivitas dan ketegasan dalam pemeriksaan.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa melihat pangkat maupun jabatan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Hasil Autopsi Bu Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Jantungnya Robek, AKBP B Buka Suara", dan di TribunJateng.com dengan judul  "Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.