Gus Yaqut Jadi Tersangka, Ini Deretan Menteri Agama yang Pernah Terseret Kasus Korupsi Haji
Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024.
Penetapan ini menambah daftar panjang Menteri Agama yang terseret kasus korupsi terkait pengelolaan dana maupun kuota haji.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh KPK. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut disebut telah diterbitkan pada awal Januari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” kata Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan keterangan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu karena proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Mengapa Kasus Kuota Haji Kembali Menyeret Menteri Agama?
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara berimbang, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini menuai kritik dan dilaporkan ke KPK oleh sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
Yaqut Cholil Qoumas bukan Menteri Agama pertama yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, setidaknya ada dua mantan Menteri Agama yang juga diproses hukum dalam perkara serupa, yakni Said Agil Husin al Munawar dan Suryadharma Ali. Seluruh kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana atau kuota haji.
Bagaimana Kasus Korupsi Said Agil Husin al Munawar?
Menteri Agama periode 2001?2004, Said Agil Husin Al Munawar (tengah) saat menjadi pembicara dalam Seminar Syiar Qur?an dan Hadis: Merawat Kerukunan, Melestarikan Lingkungan yang digelar di Kendari, Jumat (17/10/2025).
Said Agil Husin al Munawar menjabat Menteri Agama pada periode 2001–2004. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana haji dan Dana Abadi Umat selama masa jabatannya.
Modus penyimpangan yang terungkap antara lain:
- Penggunaan dana haji yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk tunjangan-tunjangan yang tidak patut bagi pejabat Departemen Agama.
- Pemanfaatan dana taktis dan operasional untuk membiayai perjalanan keluarga ke luar negeri serta pengeluaran pribadi lainnya.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pada 7 Februari 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Said Agil dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp2 miliar.
Hukuman ini sempat diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, tapi Mahkamah Agung kemudian mengembalikannya menjadi 5 tahun penjara.
Bagaimana Perkara Suryadharma Ali Diproses Hukum?
Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama pada periode 2009–2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 dalam kasus korupsi dana haji dan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran haji. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp27 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2015 memvonis Suryadharma Ali dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada 2017 setelah menolak kasasi yang diajukan. Suryadharma Ali meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di Jakarta dalam usia 68 tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013.
Bagaimana Perkembangan Terbaru Kasus Yaqut Cholil Qoumas?
KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga menyampaikan bahwa aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang di internal kementerian.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Kasus yang menjerat Yaqut menegaskan bahwa pengelolaan dana dan kuota haji masih menjadi sektor rawan korupsi.
Publik kini menanti langkah lanjutan penegak hukum serta perbaikan sistem agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Nama Menteri Agama yang Terseret Kasus Korupsi Haji dan Perbandingan Modus Operandi Mereka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang