Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Tangsel, Ini Alasannya

Tangerang Selatan, Tangsel, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Tangsel, Ini Alasannya

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan yang mengakibatkan seorang siswa berinisial MH (13) meninggal dunia.

Keputusan penghentian kasus ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum, pemeriksaan belasan saksi, serta pelibatan ahli forensik.

Selain itu, kedua belah pihak yakni keluarga korban dan keluarga terduga pelaku telah sepakat untuk menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice.

Periksa 15 Saksi dan Gunakan Scientific Crime Investigation

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman materiil secara intensif. Tercatat, sebanyak 15 orang saksi dari berbagai latar belakang telah dimintai keterangan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Total ada 15 saksi, di mana empat saksi dari pihak sekolah, dua saksi dari pihak Rumah Sakit Fatmawati, lima saksi teman sekelas korban, satu saksi terduga pelaku, serta tiga saksi dari orang tua dan keluarga korban," ujar Victor di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (1/1/2026).

Dalam menangani kasus kekerasan anak di sekolah ini, Victor menegaskan pihaknya mengedepankan metode scientific crime investigation agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

"Proses penyelidikan ini harus didukung dengan ahli yang berkompeten. Metodenya scientific crime investigation, sehingga kami melibatkan enam orang ahli dari berbagai disiplin," tambahnya.

Dorongan Bukan Penyebab Utama Kematian

Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan adanya kontak fisik berupa dorongan yang dialami oleh korban.

Namun, berdasarkan fakta medis, tindakan tersebut tidak memiliki korelasi langsung sebagai penyebab kematian.

"Memang sesuai keterangan saksi-saksi, ada perbuatan mendorong kepala korban. Tetapi dari penjelasan ahli forensik, penyebab kematian bukan karena dorongan tersebut," kata Wira.

Keterangan dari ahli forensik ini menjadi poin kunci bagi penyidik dalam menentukan kelanjutan status perkara kematian siswa SMPN 19 Tangsel tersebut.

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Meskipun unsur kejadian fisik ditemukan, polisi mengungkapkan bahwa keluarga MH dan keluarga terduga pelaku telah memilih untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.

Kesepakatan ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Dari pihak keluarga terduga pelaku dan keluarga korban bersepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme mediasi atau restorative justice," tutur Wira.

Secara administratif, penghentian penyelidikan ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya kesepakatan damai pada awal Desember lalu.

"Terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025, perkara dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan kami hentikan penyelidikannya," pungkas Wira.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan di SMPN 19 Tangsel

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang