AKBP Basuki Diseret ke Meja Penyidikan Buntut Kematian Dosen Cantik Untag Levi

AKBP Basuki dipatsus terkait kematian dosen cantik Untag Dwinanda Linchia Levi
AKBP Basuki dipatsus terkait kematian dosen cantik Untag Dwinanda Linchia Levi

Adapun dalam kasus ini Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, perwira menengah Polda Jawa Tengah, diduga terlibat kematian korban. Sehingga, Polda Jawa Tengah menyelidikinya.

"Penyidik juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP B tersebut," kata dia, Jumat, 21 November 2025.

Artanto menambahkan, adapun AKBP Basuki kini telah menjalani sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan. Hal itu karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi terkait kasus kematian dosen UNTAG ini.

"AKBP B sudah dipatsus berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ujar dia lagi.

Untuk diketahui, korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang juga berfungsi sebagai kos eksklusif di Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Korban Levi ditemukan meninggal sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng itu dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel tanpa ikatan perkawinan yang sah, sementara ia adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.

AKBP Basuki akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Patsus terhadap AKBP Basuki disebut merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan kasus kematian dosen muda UNTAG, dipastikan Polda Jateng akan dilakukan secara transparan. AKBP Basuki akan segera menjalani sidang etik. Apabila dalam proses persidangan terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).