Kasus Kematian Prada Lucky: Ahli Hukum Militer Sebut Bisa Jadi Pembunuhan Berencana

pembunuhan berencana, Nusa Tenggara Timur, Prada Lucky, prada lucky, Ahli Hukum Militer, Kasus Kematian Prada Lucky: Ahli Hukum Militer Sebut Bisa Jadi Pembunuhan Berencana, Peran Pelaku Utama dalam Kasus Penganiayaan Berat, Pertanggungjawaban Pelaku Penyiksa Lainnya, Kapan Penganiayaan Bisa Berubah Jadi Pembunuhan?, Tindak Pembunuhan Berencana: Bukti Persiapan Alat Penyiksaan, Peran Saksi Ahli dalam Sidang

Kasus kematian Prada Lucky Namo yang terjadi di kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengungkapkan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. 

Dr. Deddy Manafe, seorang ahli hukum pidana militer dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, menyatakan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana. 

Hal ini disampaikan Manafe dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (18/11/2025).

Sidang kali ini menghadirkan 17 terdakwa, termasuk Thomas Desambris Awi dan rekannya dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 

Dalam keterangannya, Manafe menjelaskan mekanisme hukum yang dapat menjerat para pelaku, meskipun banyak orang yang terlibat dalam penyiksaan Prada Lucky Namo.

Peran Pelaku Utama dalam Kasus Penganiayaan Berat

Dalam sidang tersebut, Manafe mengemukakan bahwa meskipun ada banyak pelaku yang menyiksa Prada Lucky secara bergantian, hukum pidana memiliki mekanisme untuk menjerat pelaku utama atau yang bertanggung jawab atas pengawasan. 

Manafe menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku utama yang bertanggung jawab atas keseluruhan rangkaian kekerasan adalah C1 dan C2.

"Kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan itu, semua itu dalam pertanggungjawaban dari C1 dan C2. Bahwa C3 dan seterusnya sampai C10 itu datang secara bergiliran, tetapi perbuatan mereka itu menjadi satu rangkaian dalam tanggung jawab C1 dan C2," tegas Manafe.

Menurutnya, karena semua kekerasan dilakukan di tempat yang sama dan terhadap korban yang sama, tindakan tersebut dianggap sebagai satu kesatuan kejahatan berlanjut, yang dikenal dengan istilah voortgezette handeling dalam hukum pidana. 

Konsep ini diatur dalam Pasal 64 KUHP, yang mengatur tanggung jawab bagi pihak yang menguasai korban.

Pertanggungjawaban Pelaku Penyiksa Lainnya

Meskipun pelaku utama memikul tanggung jawab atas keseluruhan kejadian, Manafe menyatakan bahwa pelaku lainnya (C3 hingga C10) yang ikut menyiksa Prada Lucky akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan perbuatan mereka masing-masing, yang dapat mengarah pada penganiayaan berat. 

"Akibat yang diderita oleh korban, itu secara kumulatif disebabkan oleh perbuatan yang bergelombang tadi," ujar Manafe. 

Pertanggungjawaban pidana para pelaku ini akan disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan, seperti yang diatur dalam Pasal 131 KUHPM, yang mencakup pasal-pasal tentang menyakiti, melukai, dan menyebabkan kematian.

Kapan Penganiayaan Bisa Berubah Jadi Pembunuhan?

Deddy Manafe juga memberikan penjelasan penting mengenai bagaimana penganiayaan yang berujung pada kematian dapat berkembang menjadi tindak pidana pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana. 

Ia menekankan bahwa, dalam konteks hukum pidana, jika kekerasan yang dilakukan semakin berulang dan parah, maka status kejahatannya bisa berubah tajam.

"Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa disebut penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan," tegas Manafe.

Manafe menambahkan bahwa penting untuk memahami gradasi kejahatan ini untuk menentukan pasal yang tepat. 

Terutama jika ditemukan fakta tambahan, seperti adanya penyiksaan seksual yang turut menyebabkan kematian.

Tindak Pembunuhan Berencana: Bukti Persiapan Alat Penyiksaan

Menurut Manafe, apabila terbukti ada unsur perencanaan di balik tindakan kekerasan tersebut, maka kasus ini bisa naik statusnya menjadi pembunuhan berencana.

"Kalau ternyata mereka datang itu sudah mempersiapkan alat-alat untuk menyiksa korban, entah apa dua-duanya (korban) atau salah satu, maka jelas itu masuk pada pembunuhan berencana," ungkap Manafe. 

Jika terbukti demikian, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Peran Saksi Ahli dalam Sidang

Deddy Manafe memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus ini setelah permohonan dari kuasa hukum keluarga Prada Lucky diterima oleh majelis hakim.

Manafe diundang untuk memberikan pendapat profesional yang tidak memihak guna membantu hakim dalam mengambil keputusan yang tepat. 

Sebagai saksi ahli, Manafe tidak hanya memberikan penjelasan berdasarkan pengalaman akademik dan profesionalnya, tetapi juga untuk membantu menggambarkan bagaimana struktur komando dan tanggung jawab dalam TNI berpengaruh dalam peristiwa tersebut.

Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo berlanjut pada Selasa (18/11/2025) dengan pemeriksaan tingkat pertama. 

Sidang ini merupakan bagian dari berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa. 

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Ahli Hukum Pidana Militer: Kasus Kematian Prada Lucky Bisa Masuk Pembunuhan Berencana. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.