Siapa AKBP Basuki Perwira Polisi yang Diamankan atas Kasus Kematian Dosen Muda di Semarang?

AKBP Basuki, Semarang, dosen tewas, dosen tewas di kamar hotel semarang, dosen tewas di kamar hotel, dosen di semarang, dosen di semarang tewas, dosen tewas di hotel semarang, akbp basuki polda jateng, akbp basuki, AKBP Basuki ditahan, AKBP Basuki Dosen Untag Semarang, Siapa AKBP Basuki Perwira Polisi yang Diamankan atas Kasus Kematian Dosen Muda di Semarang?, Mengaku Sedang Mendampingi DLL Sebelum Tewas, Merasa Ada Kejanggalan, Mahasiswa Geruduk Polda, Basuki Melanggar Etik karena Tinggal Satu Atap dengan DLL, Kasus yang Masih Penuh Tanda Tanya

— Sosok polisi berinisial B, yang belakangan menjadi sorotan publik, akhirnya terungkap sebagai AKBP Basuki, perwira menengah berusia 56 tahun.

Ia bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Nama Basuki mencuat setelah ia menjadi pelapor sekaligus saksi kunci dalam kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

Tak berhenti sampai di situ, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng juga menetapkan Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Patsus dilakukan karena Basuki diduga tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah, pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri.

Mengaku Sedang Mendampingi DLL Sebelum Tewas

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025), AKBP Basuki mengaku sedang “mendampingi" DDL karena kondisi kesehatan perempuan itu menurun sejak Minggu (16/11/2025).

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki.

Menurut pengakuannya, Levi sudah lama mengidap tekanan darah tinggi dan kadar gula tidak stabil. Pada Minggu sore, korban disebut muntah-muntah. Hal itu membuat Basuki memilih berada di kamar 201 kostel tersebut.

Namun keesokan harinya, ia mengaku terkejut ketika mendapati Levi telah tergeletak tanpa busana, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” kata Basuki, menepis dugaan adanya hubungan asmara dengan korban.

Ia bahkan mengaku mengenal DDL hanya karena rasa simpati setelah kedua orang tua DDL meninggal dunia, termasuk pernah membiayai proses wisuda doktor DDL.

Merasa Ada Kejanggalan, Mahasiswa Geruduk Polda

Kasus kematian DLL memicu gelombang protes dari ratusan mahasiswa Untag Semarang yang mendatangi Mapolda Jateng untuk menuntut penjelasan transparan.

Mereka menilai banyak kejanggalan, termasuk:

  • Korban ditemukan telanjang bulat di lantai kamar.
  • Saksi kunci adalah seorang perwira AKBP.
  • Nama Basuki dan DLL tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat sama di Kedungmundu, Semarang.
  • Adanya dugaan hubungan khusus antara keduanya sebelum kematian korban.

Mahasiswa langsung ditemui Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio, dan Kabid Humas Kombes Artanto.

“Kami butuh waktu. Tidak bisa serta-merta, karena hasil penyelidikan ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar Saiful.

Ia juga menegaskan, bila ditemukan ada penyidik yang “main-main”, mahasiswa dipersilakan melapor.

“Kami sikat semua. Kami kawal kasus ini.”

Basuki Melanggar Etik karena Tinggal Satu Atap dengan DLL

Di tengah proses pemeriksaan sebagai saksi, status Basuki berubah. Bidpropam Polda Jateng memutuskan menahan Basuki dalam penempatan khusus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari karena melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujar Kabid Propam Kombes Saiful Anwar.

Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang melibatkan:

  • Subbidang Wabprof
  • Itwasda
  • Bidang SDM
  • Bidang Hukum (Bidkum)

Propam menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen penegakan etik.

“Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegas Saiful.

Sementara itu, penyidikan pidana terkait kematian DLL ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio menegaskan pihaknya sedang mendalami kemungkinan tindak pidana di balik kematian korban.

“Kami sedang bekerja. Masih kami selidiki apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya.

Hasil otopsi yang disampaikan secara lisan kepada keluarga menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal.

Namun keluarga tetap meminta polisi mengusut tuntas, terutama terkait keberadaan Basuki di lokasi kejadian dan status hubungan mereka.

Kasus yang Masih Penuh Tanda Tanya

Kematian DLL dan keterlibatan AKBP Basuki di dalamnya masih menjadi teka-teki besar publik.

  • status mereka dalam satu KK,
  • Basuki yang mengaku mendampingi korban sebelum tewas,
  • dugaan tinggal satu atap,
  • hingga kondisi korban yang ditemukan tanpa busana.

Kasus ini kini berada di dua jalur yakni pidana, ditangani Ditreskrimum; dan etik, ditangani Bidpropam.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.