Heboh Isu Anak Dekan Terseret Kasus Pelecehan Seksual FH UI, FIB Angkat Bicara

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan salah satu terduga pelaku kekerasan seksual dengan pimpinan fakultas tersebut. 

Dalam pernyataan resminya, FIB UI menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan adanya hubungan keluarga antara terduga pelaku dan Dekan FIB UI tidak benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan ini disampaikan melalui surat klarifikasi resmi yang dipublikasikan lewat akun Instagram @humasfibui. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas ramainya pemberitaan di berbagai platform, baik media sosial maupun media elektronik, terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI pada pekan ketiga April 2026.

Dalam dokumen tersebut, FIB UI meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan publik. 

"FIB UI menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang menyebutkan salah satu terduga pelaku merupakan putra dari Dekan FIB UI adalah tidak benar atau misinformasi," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut, dikutip Kamis 16 April 2026.

Selain memberikan klarifikasi, pihak FIB UI juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban dalam kasus ini. Diketahui, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan. 

"Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan bahwa keadilan bagi korban menjadi prioritas utama," tegas surat tersebut.

FIB UI turut menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Mereka menekankan pentingnya investigasi yang dilakukan secara terbuka, menyeluruh, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami mendukung segala upaya penegakan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan ketentuan perundangan lainnya," ujarnya.

Di samping itu, FIB UI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Publik diminta untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya agar tidak memperkeruh situasi.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan komprehensif. Proses investigasi saat ini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) UI, yang bekerja sama dengan pihak fakultas serta unit terkait lainnya di tingkat universitas.

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini mengacu pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang telah ditetapkan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan menjaga kredibilitas serta objektivitas proses investigasi. 

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Sebagai tindak lanjut, universitas memberlakukan penonaktifan akademik sementara terhadap para mahasiswa terduga. Kebijakan ini berlaku dalam rentang waktu tertentu guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan. 

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama masa tersebut, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apa pun. 

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin.