Dipanggil Polisi! Aiman Witjaksono Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Penyebabnya

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak
Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir. Kali ini, jurnalis Aiman Witjaksono ikut terseret dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Aiman akan diperiksa sebagai saksi terkait tayangan program televisi yang dipandunya, yang diduga menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, Aiman mengaku berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

“Ya betul, surat panggilannya untuk hari Senin, tapi saya minta dijadwalkan ulang di hari Kamis,” tutur dia kepada wartawan, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya secara pribadi. Melainkan terkait program jurnalistik yang ia bawakan.

“Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” kata dia.

“Sekali lagi yang perlu digarisbawahi bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).