Kasus Dosen Untag Meninggal di Semarang, AKBP Basuki Dipatsus karena Tinggal Satu Atap Tanpa Ikatan Nikah

patsus, Semarang, AKBP B, Polda Jateng, dosen tewas, dosen tewas di kamar hotel semarang, dosen tewas di kamar hotel, dosen tewas di hotel semarang, Kasus Dosen Untag Meninggal di Semarang, AKBP Basuki Dipatsus karena Tinggal Satu Atap Tanpa Ikatan Nikah

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Penahanan berupa penempatan khusus (patsus) ini dilakukan usai Basuki terbukti tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL merupakan dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Temuan ini memicu sorotan publik dan desakan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Proses Gelar Perkara, Ada Pelanggaran Etik

Sanksi terhadap AKBP Basuki dijatuhkan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Gelar perkara itu juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasilnya, Basuki dinyatakan telah melanggar etik karena tinggal bersama DLL di tempat yang sama tanpa pernikahan yang sah.

Saiful menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran anggota Polri akan diproses tanpa pandang bulu.

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Saksi Utama Kasus Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki sendiri merupakan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng. Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian DLL yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

Kasus kematian DLL kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Iya, kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Dalam penyelidikan, terungkap pula secara administrasi bahwa korban dan Basuki berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Semarang.

Fakta ini ikut memicu pertanyaan publik mengenai hubungan keduanya.

Hasil Otopsi Sementara dan Sejumlah Kejanggalan

Secara lisan, hasil otopsi menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Namun, keluarga menilai banyak kejanggalan dan mendesak polisi mengusut keberadaan Basuki di lokasi kejadian.

Ratusan mahasiswa Untag Semarang juga menggeruduk Polda Jateng menuntut penjelasan penanganan kasus ini. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya:

  • korban ditemukan dalam keadaan telanjang bulat di lantai,
  • keberadaan AKBP Basuki sebagai saksi kunci,
  • Basuki dan korban tercatat dalam satu KK,
  • dugaan hilangnya barang pribadi korban,
  • dan jeda waktu yang panjang antara penemuan jenazah, pelaporan ke kampus, serta pemberitahuan kepada keluarga.

Para mahasiswa khawatir ada barang bukti yang sengaja dihilangkan sehingga memperlambat proses pengungkapan kasus.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.