DPR Soroti Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus Kematian Terapis Delta Spa
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti dugaan praktik eksploitasi anak dan penggunaan identitas palsu di balik kematian terapis Delta Spa berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dia meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memproses semua aktor yang terbukti melanggar hukum.
"Dalam kasus ini, perlu penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perekrut, manajemen lembaga, maupun pihak yang memfasilitasi perekrutan anak di bawah umur," kata Gilang dalam keterangannya, Senin, 3 November 2025.
Diketahui, polisi saat ini tengah mendalami soal dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait hal tersebut, Gilang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar korban mendapatkan keadilan.
"Perlindungan anak tidak boleh bersifat formalitas belaka. Negara harus memastikan setiap proses perekrutan atau pekerjaan bagi anak di bawah umur benar-benar diawasi secara ketat,” ungkap Gilang.
“Usut tuntas kasus kematian terapis di bawah umur ini, dan apabila memang ada kesengajaan, tindak tegas perekrut yang mempekerjakan anak di bawah umur. Ini juga berkaitan dengan praktik perdagangan manusia yang harus ditindak,” lanjutnya.
Gilang lantas menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme perekrutan oleh pihak manajemen spa sehingga tidak diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan menggunakan identitas kerabatnya.
"Kasus ini menjadi alarm penting bahwa mekanisme perekrutan anak di bawah umur, dalam hal ini melalui penggunaan KTP kerabat, masih memungkinkan terjadi, bahkan di lembaga yang bergerak di sektor jasa," tutur Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menekankan pentingnya evaluasi prosedur perekrutan di lembaga jasa. Termasuk, kata Gilang, peran pihak perekrut, manajemen perusahaan, serta pengawasan penggunaan media sosial sebagai jalur perekrutan, agar tidak menjadi sarana eksploitasi.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, dengan fokus pada perlindungan korban dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang," tuturnya.
Gilang juga mendorong koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pendidikan, untuk memastikan standar perlindungan anak ditegakkan.
Gilang memastikan, Komisi III DPR RI siap mengawal proses hukum pada kasus ini. Komisi III DPR juga akan memberikan rekomendasi regulasi yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi anak, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan adil.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah)
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menegaskan penyelidikan kematian seorang remaja perempuan berinisial RTA (14) tetap berlanjut meski laporan kasus tersebut telah dicabut oleh keluarga.
RTA diketahui bekerja sebagai terapis di sebuah tempat spa kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum ditemukan meninggal dunia secara misterius.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya fokus mendalami penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil autopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
“Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri,” ujar Kombes Nicolas di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.