DWP 2023 Terseret Kasus Whip Pink, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Manajemen Hari Ini
Penyidikan kasus peredaran dan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dengan merek Whip Pink terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri kini memperluas pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan promosi produk tersebut.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan promosi penjualan Whip Pink yang disebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan DWP 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) sore.
“Hari ini, Senin 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP),” kata Eko kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Didalami Terkait Promosi Whip Pink di DWP 2023
Menurut Eko, pemeriksaan tersebut bukan terkait penyelenggaraan acara musiknya, melainkan untuk mengklarifikasi dugaan promosi produk Whip Pink yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan DWP pada tahun 2023.
Penyidik ingin menggali informasi lebih jauh mengenai bentuk promosi yang dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara kegiatan promosi tersebut dengan peredaran produk yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Terkiat promosi penjualan Whip Pink bersamaan dengan acara DWP tahun 2023,” jelas Eko.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam menelusuri rantai distribusi, pemasaran, hingga penggunaan produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu.
Kasus Bermula dari Pendalaman Penggunaan Gas Tertawa
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang selebgram atau influencer berinisial APG terkait penggunaan Whip Pink.
Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 22 tahun yang berdomisili di Makassar tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengatakan APG diperiksa setelah namanya sempat menjadi sorotan dan viral di salah satu platform media sosial.
“Kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” ujar Rasyidin dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Mengaku Membeli Whip Pink Sebanyak 15 Kali
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa APG telah menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026.
Selama periode tersebut, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pembelian produk tersebut sebanyak 15 kali.
“Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali,” ungkap Rasyidin.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui pola konsumsi, akses pembelian, serta potensi penyebaran penggunaan produk tersebut di masyarakat.
APG Mengaku Mendapatkan Efek Euforia
Selain mengakui penggunaan dan pembelian berulang, APG juga menyampaikan kepada penyidik mengenai efek yang dirasakannya setelah menggunakan Whip Pink.
Menurut Rasyidin, influencer tersebut mengaku mengalami sensasi euforia atau fly saat mengonsumsi produk yang mengandung gas nitrous oxide tersebut.
“Mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” jelasnya.
Penyidik juga mendalami motif penggunaan produk tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, APG menggunakan Whip Pink untuk mencari sensasi tertentu yang dianggap dapat memberikan rasa tenang dan kebahagiaan.
“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan,” ujar Rasyidin.
Status APG Masih Sebagai Saksi
Meski telah menjalani pemeriksaan, APG hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik belum menetapkan status hukum lain terhadap yang bersangkutan dan masih fokus mengumpulkan berbagai keterangan serta alat bukti yang diperlukan.
Rasyidin menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu orang saksi. Tim penyidik akan terus menelusuri konsumen lain serta mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan maupun peredaran Whip Pink.
“Saksi. Saksi. Hanya sebagai saksi. Kita akan terus mendalami konsumen yang lain, juga kita akan terus melakukan penyidikan-penyidikan dalam perkara ini,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap manajemen DWP pada Senin sore menjadi salah satu langkah lanjutan yang dilakukan penyidik untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai promosi dan distribusi Whip Pink yang kini menjadi fokus penyelidikan Bareskrim Polri.
tvOnenews/Adinda Ratna Safira