Tarif Listrik 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

tarif listrik, tarif listrik PLN, tarif listrik per kWh, Tarif Listrik 2025, tarif listrik per kwh 2025, tarif listrik prabayar 2025, tarif listrik pascabayar 2025, Tarif Listrik 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar, Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan rumah tangga:, Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan bisnis:, Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan industri:, Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:, Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan pelayanan sosial:, Tarif listrik subsidi 17-23 November 2025 rumah tangga:

 Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi untuk triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami penyesuaian.

Selain golongan non-subsidi, tarif bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami penyesuaian.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pengguna listrik untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” lanjutnya.

Rincian Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Tri menyampaikan bahwa penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara triwulanan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan," kata Tri.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambahnya.

bagi pelanggan PLN prabayar (token) dan pascabayar (tagihan), tidak ada perbedaan tarif listrik di antara keduanya.

Hal yang membedakan hanyalah metode pembayaran, yakni membeli token untuk bisa menghidupkan listrik atau membayar tagihan setelah masa pemakaian.

Untuk masyarakat yang memerlukan informasi tarif listrik periode 17-23 November 2025, baik pelanggan prabayar dan pascabayar, rinciannya dapat dilihat berikut ini:

Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan bisnis:

  •  Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  •  Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

Tarif listrik 17-23 November 2025 keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik subsidi 17-23 November 2025 rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.