Tarif Listrik 12-18 Januari 2026: Rincian untuk Kategori Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif listrik PLN untuk periode 12–18 Januari 2026 dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan bagi seluruh kategori pelanggan, mulai dari subsidi, rumah tangga, hingga sektor bisnis.
Besaran tarif listrik yang digunakan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk triwulan I tahun 2026.
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta upaya menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Tarif Listrik 12-18 Januari 2026 untuk Kategori Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tri Winarno selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski hasil perhitungan sejumlah parameter ekonomi menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan penyesuaian pada awal 2026.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan dan tetap disertai pemberian subsidi.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat mengelola pengeluaran di awal tahun.
Dengan begitu, daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Berikut rincian tarif listrik 12-18 Januari 2026 untuk kategori subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Rincian tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Rincian tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Rincian tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rincian tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.