Tarif Listrik PLN 24-30 November 2025 untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tanga, Cek Sekarang
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Tarif listrik tersebut berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi di seluruh Indonesia.
Golongan subsidi terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, golongan non-subsidi terdiri dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan keperluan fasilitas pemerintah serta penerangan jalanan umum.
Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga 24-30 November 2025
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno telah mengumumkan bahwa tarif listrik triwulan IV 2025 tidak mengalami perubahan.
Itu artinya, tarif listrik tidak mengalami perubahan selama satu tahun terhitung sejak triwulan IV 2024.
Tri menjelaskan, tarif listrik tidak disesuaikan demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
Ia juga menegaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.
Ada beberapa realisasi parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.
Berikut rincian tarif listrik 24-30 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:
Tarif listrik 24-30 November 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik 24-30 November 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi 24-30 November 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.