Tarif Listrik 24-30 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
- 1. Tarif listrik subsidi:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi per kWh 24-30 November untuk pelanggan rumah tangga:
- 2. Tarif listrik non-subsidi:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan industri:
Tarif listrik PLN 24-30 November 2025 tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Tarif listrik selama seminggu ke depan masih mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/9/2025).
Pada saat itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengumumkan, tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/11/2025).
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tarif Listrik 24-30 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri juga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada sejumlah pelanggan PLN.
Di antaranya, pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan keputusan Kementerian ESDM, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan IV 2024.
Berikut rincian tarif listrik 24-30 November 2025 sebagaimana dilansir dari laman resmi PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024):
1. Tarif listrik subsidi:
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per kWh 24-30 November untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
2. Tarif listrik non-subsidi:
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.