Tarif Listrik PLN per 1 April 2026, Berikut Rinciannya
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan penetapan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta aturan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/3/2026).
Rincian Tarif Listrik Mulai 1 April 2026
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dollar AS per ton.
Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing industri.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per 1 April 2026:
Golongan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Golongan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Golongan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Golongan rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.