Tarif Listrik PLN 9-15 November 2025 Golongan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

tarif listrik, Tarif listrik PLN, tarif listrik PLN, Tarif listrik rumah tangga, tarif listrik per kWh, Tarif Listrik 2025, tarif listrik per kwh 2025, tarif listrik subsidi 2025, tarif listrik bis, Tarif Listrik PLN 9-15 November 2025 Golongan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik subsidi tidak mengalami penyesuaian.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi masih sama dengan periode-periode sebelumnya.

Golongan non-subsidi terbagi atas rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Berikut rincian tarif listrik 9-15 November 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.

Tarif listrik 9-15 November 2025 untuk pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Industri

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia. 

Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” kata Darmawan.

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” sambungnya.

Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.

Berikut rincian tarif listrik 9-15 November 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik PLN per kWh 9-15 November 2025 untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi PLN per kWh per 9-15 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik PLN per kWh 9-15 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik PLN per kWh 9-15 November 2025 untuk pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.