Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Harga per kWh

Tarif listrik, Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Harga per kWh, Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga:, Tarif listrik untuk keperluan bisnis:, Tarif listrik untuk keperluan industri:, Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:, Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial:

Tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk semua pelanggan PLN masih sama dengan periode-periode sebelumnya.

Tarif listrik 15-21 Desember 2025 mengikuti penetapan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) yang telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada Senin (29/9/2025), Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengumumkan bahwa tarif listrik triwulan IV tidak mengalami perubahan.

Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak disesuaikan demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,"ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.

Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Penetapan tarif listrik triwulan IV sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tandas Tri.

Tri juga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berikut rincian tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk semua pelanggan PLN:

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang