Tarif Listrik PLN 24-30 November 2025, Berlaku bagi Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi per kWh 24-30 November untuk pelanggan rumah tangga:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan industri:
Tarif listrik PLN 24-30 November 2025 tetap sama untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi karena belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah terkait penyesuaiannya.
Penetapan tarif listrik tersebut masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 24 September 2025.
Saat itu, Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa tarif listrik triwulan IV (Oktober hingga Desember 2025) tidak berubah.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tarif Listrik PLN 24-30 November 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Tri menuturkan bahwa penetapan tarif listrik triwulan IV telah mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif setiap tiga bulan.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa tarif listrik dihitung berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan.
Tri juga memastikan bahwa pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik kepada pelanggan yang berhak menerima bantuan dari PLN.
Kelompok penerima subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta konsumen UMKM yang memanfaatkan listrik dalam operasional mereka.
Dengan kebijakan Kementerian ESDM tersebut, tarif listrik belum mengalami perubahan sejak triwulan IV tahun 2024 dan terus berlaku hingga periode berjalan.
Simak rincian tarif listrik 24-30 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi berikut ini:
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per kWh 24-30 November untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.