Tarif Listrik PLN 8-14 Desember 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi
- Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi 8-14 Desember 2025 rumah tangga:
- Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Tarif listrik PLN pada 8-14 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan.
Besaran biaya masih mengacu pada tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) yang sudah diumumkan Kementerian ESDM pada 29 September 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak berubah demi menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada 29 September 2025.
Lalu, berapa tarif listrik PLN 8-14 Desember 2025 untuk golongan subsidi dan non-subsidi?
Tarif Listrik PLN 8-14 Desember 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi
Tri menjelaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri juga menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan upaya pemerintah dalam menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.
Berikut rincian tarif listrik PLN 8-14 Desember 2025 untuk golongan subsidi dan non-subsidi:
Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi 8-14 Desember 2025 rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik 8-14 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.