ESDM Umumkan Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 April 2026, Simak Daftarnya

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.

Kementerian ESDM melalui Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno mengumumkan, tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2026 (April-Juni) tidak mengalami kenaikan.

Dia menjelaskan, keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal itu berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.743,46 per US$, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah termasuk untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, guna menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Selain itu, PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Berikut adalah daftar tarif listrik periode April-Juni 2026:

1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.

7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.