Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-subsidi, Berlaku 16-22 Februari 2026

tarif listrik, tarif listrik PLN, Tarif listrik subsidi, Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-subsidi, Berlaku 16-22 Februari 2026

Tarif listrik PLN periode 16–22 Februari 2026 masih mengacu pada ketentuan triwulan I tahun ini tanpa adanya penyesuaian harga.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kategori pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun pelanggan non-subsidi.

Pemerintah mempertahankan besaran tarif sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kepastian biaya energi pada awal 2026.

Dasar Penetapan Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik triwulan I (Januari–Maret) 2026 tetap sama seperti periode Oktober–Desember 2025.

Dengan demikian, pelanggan PT PLN (Persero) masih membayar sesuai struktur tarif sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski secara perhitungan tarif berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga listrik pada awal tahun ini.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).

Subsidi Listrik Tetap Berlaku untuk 24 Golongan

Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. 

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Kementerian ESDM turut meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memastikan layanan tetap prima bagi seluruh pelanggan.

Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi pada 16-22 Februari 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN 16-22 Februari 2026 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:

Tarif listrik rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Dengan keputusan tersebut, pelanggan listrik di seluruh Indonesia tetap membayar tarif yang sama sepanjang periode 16–22 Februari 2026 sesuai ketentuan triwulan I tahun ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang