Tarif Listrik 9-15 Februari 2026 Daya 450 dan 900 VA, Berlaku di Jabar dan Provinsi Lain
Tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 untuk pelanggan daya 450 VA dan 900 VA telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Daya listrik 450 VA hanya tersedia untuk pelanggan kategori rumah tangga subsidi dan pelayanan sosial.
Sementara itu, daya 900 VA mencakup pelanggan rumah tangga subsidi, non-subsidi, serta pelayanan sosial.
Masyarakat yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA perlu mengetahui rincian tarif listrik selama sepekan ke depan agar dapat merencanakan kebutuhan energi di rumah.
Lalu, berapa tarif listrik PLN 9-15 Februari 2026 untuk daya 450 VA dan 900 VA?
Tarif Listrik PLN 9-15 Februari 2026 Daya 450 dan 900 VA
Tarif listrik yang berlaku sepanjang Februari 2026 telah ditetapkan Kementerian ESDM pada Rabu (31/12/2025).
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026 tidak mengalami perubahan sehingga masih sama dengan triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif listrik triwulan I 2026, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).
Tri menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.
Berikut rincian tarif listrik PLN 9-15 Februari 2026 untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA:
Tarif listrik subsidi rumah tangga per 9-15 Februari 2026:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik pelayanan sosial per 9-15 Februari 2026:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
Tarif listrik rumah tangga non-subsidi per 9-15 Februari 2026:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
Dengan ketentuan tersebut, tarif listrik PLN periode 9–15 Februari 2026 untuk daya 450 VA dan 900 VA tetap mengacu pada kebijakan tarif triwulan I 2026.
Pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan listrik sesuai kebutuhan agar pengeluaran tetap terkontrol.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang