Tarif Listrik 16-22 Februari 2026 untuk Semua Pelanggan PLN
Tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode 16–22 Februari 2026 dipastikan tetap berlaku tanpa penyesuaian.
Informasi ini penting bagi masyarakat sebagai acuan dalam merencanakan kebutuhan energi selama sepekan ke depan.
Besaran tarif listrik masih mengacu pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diumumkan pada Rabu (31/12/2025).
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari–Maret) 2026 tidak mengalami perubahan sehingga nilainya sama dengan triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
Tarif Listrik PLN 16–22 Februari 2026 untuk Semua Pelanggan PLN
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan triwulan I tahun 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2026).
Berikut rincian tarif listrik 16-22 Februari 2026 untuk semua pelanggan PLN:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terjadi kenaikan biaya listrik pada pekan 16–22 Februari 2026.
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan membantu menjaga pengeluaran rumah tangga sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan penggunaan energi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang