Tarif Listrik 9-15 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
- Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi per 9-15 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik bagi pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.
Ia memastikan, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dipastikan tetap atau tidak mengalami penyesuaian.
Dengan penetapan ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Tarif listrik 9-15 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi
Tri menerangkan bahwa penetapan tarif listrik atau tariff adjustment yang disediakan PT PLN (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Berikut rincian tarif listrik 9-15 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:
Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik per 9-15 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per 9-15 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.