Lengkap, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 Golongan Subsidi dan Non-subsidi

tarif listrik, Lengkap, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori rumah tangga:, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori industri:, Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk triwulan I 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. 

Keputusan ini diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (1//2026).

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik non-subsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan.

Penetapan tarif listrik didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).

Rincian Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 Subsidi dan Non-subsidi

Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa 25 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan tarif. 

Subsidi listrik tetap diberikan demi memberi ruang bagi rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional terpelihara.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa keputusan tarif listrik yang tidak naik memberikan kepastian bagi masyarakat dan UMKM dalam mengatur pengeluaran awal tahun saat aktivitas rumah tangga dan usaha mulai kembali normal.

“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan.

PLN menegaskan komitmennya untuk menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan yang aman dan berkelanjutan.

“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” kata Darmawan.

Berikut rincian tarif listrik 26-31 Desember 2026 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:

Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif Listrik 26-31 Januari 2026 kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang