Rincian Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

rincian tarif listrik, Tarif Listrik 2025, tarif listrik 20-26 Oktober 2025, Rincian Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, 1. Keperluan Rumah Tangga, 2. Keperluan Bisnis, 3. Pelayanan Sosial, 4. Rumah Tangga Bersubsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025.

Hal ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap sama seperti triwulan sebelumnya.

“Tarif listrik non-subsidi triwulan IV tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, tarif listrik yang berlaku sejak Januari 2025 tidak mengalami penyesuaian. Golongan pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.

Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tidak naik. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025, secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik,” kata Tri.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” lanjutnya.

Penetapan Tarif Berdasarkan Regulasi

Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.

Rincian Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025

1. Keperluan Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Keperluan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

4. Rumah Tangga Bersubsidi

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan keputusan ini, pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun penerima subsidi dapat menikmati stabilitas biaya listrik hingga akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mengetahui informasi terkini soal tarif listrik, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.