Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 Naik atau Turun? Cek Rinciannya untuk Semua Golongan

Tarif listrik PLN per 1 Desember 2025 dipastikan tetap untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada triwulan IV 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno, dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Kebijakan itu diambil agar akses listrik tetap terjangkau dan daya beli masyarakat terjaga di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
Tarif adjustment tidak diberlakukan triwulan IV 2025
Aturan tarif listrik PLN sebenarnya membuka peluang penyesuaian setiap tiga bulan bagi pelanggan nonsubsidi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment.
Penyesuaian tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batu bara Acuan (HBA).
Realisasi parameter ekonomi makro triwulan IV 2025 seharusnya memicu kenaikan tarif, tetapi pemerintah memilih menahannya.
Tarif pelanggan subsidi juga tetap sehingga skema subsidi listrik masih berjalan pada Desember 2025.
Rincian tarif listrik per 1 Desember 2025
Berikut besaran tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 Desember 2025 untuk semua golongan pelanggan.
Tarif rumah tangga bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik PLN Oktober 2025 untuk semua golongan. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh.
Tarif rumah tangga nonsubsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif pelanggan bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif pelanggan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 tidak berubah bagi seluruh golongan pelanggan PLN.
Keputusan menjaga tarif tetap berlaku pada triwulan IV 2025 diambil pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memastikan listrik tetap terjangkau.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang