Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2025 Resmi Tidak Naik, Cek Rinciannya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, tarif listrik akan tetap sama dengan periode triwulan III (Juli–September 2025).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan seharusnya terjadi penyesuaian tarif sesuai formula ekonomi makro.
Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan guna menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri, Rabu (24/9/2025).
Subsidi Listrik Tetap Berjalan
Selain menahan tarif non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan bagi kelompok pelanggan tertentu.
Golongan penerima subsidi mencakup pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.
Tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN.
Mengapa Tarif Listrik Seharusnya Naik?
Penetapan tarif listrik sebenarnya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Formula ini mengacu pada kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jika mengikuti formula tersebut, seharusnya tarif listrik pada Oktober–Desember 2025 naik.
Namun, keputusan politik diambil untuk menahannya, agar tidak membebani masyarakat dan sektor usaha di tengah tekanan ekonomi global.
Tarif Listrik per 1 Oktober 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 untuk seluruh pelanggan PLN:
- Rumah tangga 900 VA–RTM: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Rumah tangga >6.600 VA (R-3/TR, TM besar): Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis 6.600 VA–200 kVA (B-2/TR kecil): Rp 1.444,70/kWh
- Bisnis >200 kVA (B-3/TM, TT menengah): Rp 1.114,74/kWh
- Industri >200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74/kWh
- Industri >30.000 kVA (I-4/TT): Rp 996,74/kWh
- Pemerintah (P-1/TR 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
- Subsidi rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Subsidi rumah tangga 900 VA: Rp 605/kWh
- Subsidi sosial 450 VA: Rp 325/kWh
- Subsidi sosial 900 VA: Rp 455/kWh
Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 diharapkan memberi kepastian biaya energi bagi masyarakat rumah tangga dan dunia usaha.
Dengan tarif listrik tetap, pelaku usaha kecil hingga industri besar tidak perlu khawatir menghadapi lonjakan beban produksi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.