Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, Berikut Rinciannya
Tarif listrik PLN 15-21 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik selama seminggu ke depan mengikuti besaran biaya tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Tarif listrik sudah diumumkan Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESD Tri Winarno Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (29/9/2025).
Pada saat itu, ia mengatakan, tarif listrik triwulan IV tidak mengalami penyesuaian demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
"PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.
Rincian Tarif Listrik PLN 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," jelas Tri.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” ujar Darmawan.
"PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.
Berikut rincian tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Tarif listrik 15-21 Desember 2025 keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Tarif listrik 15-21 Desember 2025 keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif listrik subsidi 15-21 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.