Tarif Listrik per 1 Februari 2026 untuk Semua Pelanggan PLN
Tarif listrik PLN per 1 Februari 2026 untuk semua kategori pelanggan masih sama dengan Januari.
Tarif listrik selama satu bulan ke depan masih memgikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kamis (1/1/2026).
Pada saat itu, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026 tidak mengalami perubahan.
Ini artinya, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I 2025.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," kata Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tambahnya.
Tarif Listrik PLN per 1 Februari 2026 untuk Semua Pelanggan
Tri menjelaskan, khusus penetapan tarif listrik non-subsidi, pemerintah mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri menambahkan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola pengeluaran di awal tahun.
Dengan begitu, daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Februari 2026 untuk semua pelanggan:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik Subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Dengan demikian, tarif listrik PLN per 1 Februari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan.
Pemerintah mempertahankan kebijakan tersebut guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri di awal tahun 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang