Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN per 1 Februari 2026, Ini Rincian Semua Golongan
- Tarif listrik rumah tangga per 1 Februari 2026:
- Tarif listrik bisnis per 1 Februari 2026:
- Tarif listrik industri per 1 Februari 2026:
- Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum per 1 Februari 2026:
- Tarif listrik pelayanan sosial per 1 Februari 2026:
- Tarif listrik subsidi rumah tangga per 1 Februari 2026:
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per 1 Februari 2026 di seluruh Indonesia tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Penetapan tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seiring diberlakukannya tarif tenaga listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Pemerintah memutuskan tarif tetap meskipun secara perhitungan ekonomi terdapat potensi penyesuaian.
Dengan keputusan tersebut, tarif listrik triwulan I 2026 masih sama dengan triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
4 Parameter untuk Menetapkan Tarif Listrik
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut didasarkan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk triwulan I 2026, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," jelas Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tambahnya.
Tri juga menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap berlaku bagi 24 golongan pelanggan, termasuk pelanggan subsidi yang tetap mendapatkan bantuan listrik dari pemerintah.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha di awal tahun.
Selain itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.
Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Februari 2026 di Seluruh Indonesia
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku per Februari 2026:
Tarif listrik rumah tangga per 1 Februari 2026:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik bisnis per 1 Februari 2026:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik industri per 1 Februari 2026:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum per 1 Februari 2026:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik pelayanan sosial per 1 Februari 2026:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga per 1 Februari 2026:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Dengan kebijakan tarif listrik tetap ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalani aktivitas di awal 2026 dengan lebih tenang tanpa tambahan beban biaya energi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang