Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi per 1 Desember 2025 rumah tangga:
Pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik PLN non-subsidi pada Desember 2025.
Hal itu sesuai dengan Kementerian ESDM yang memutuskan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno juga memastikan, pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap tarif listrik golongan subsidi.
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk Semua Golongan
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun demi memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
Ia juga menyampaikan komitmen PLN untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk semua golongan:
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per 1 Desember 2025 rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.