Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?

tarif listrik, Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?

Pemerintah menetapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan pada periode Triwulan II (April–Juni) 2026.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan mencakup seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, keputusan ini telah melalui perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/3/2026).

"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," sambungnya.

Dasar Penetapan Tarif Listrik per 1 April 2026

Penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dollar AS per ton.

Secara perhitungan, tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian, baik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan subsidi.

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi per 1 April 2026

Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi mulai 1 April 2026:

Tarif Listrik Subsidi per 1 April 2026:

  • Golongan pelayanan sosial:
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
  • Golongan rumah tangga subsidi:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif Listrik Non-subsidi per 1 April 2026:

  • Golongan rumah tangga:
    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan bisnis:
    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan industri:
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang