Tarif Listrik PLN per 1 Februari 2026 di Kalimantan Barat Tetap, Berlaku Subsidi dan Non-subsidi
Masyarakat Kalimantan Barat dipastikan tidak akan menghadapi kenaikan tarif listrik mulai 1 Februari 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM menegaskan, tarif listrik yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa penyesuaian untuk seluruh golongan pelanggan.
Kepastian tersebut merujuk pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sejak awal Januari 2026.
Dalam kebijakan itu, tarif listrik nasional untuk periode triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret, diputuskan tetap sama.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa besaran tarif listrik pada triwulan I 2026 masih setara dengan tarif yang berlaku pada triwulan IV 2025.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” jelas Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” sambungnya.
Tarif Listrik PLN per 1 Februari 2026 di Kalimantan Barat
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik khususnya untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam proses penetapannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
Stabilnya tarif listrik diharapkan dapat membantu rumah tangga maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalbar dalam mengelola pengeluaran, terutama di awal tahun.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 yang tidak mengalami kenaikan akan memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku di Kalimantan Barat per 1 Februari 2026 dapat disimak pada daftar berikut.
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif listrik Subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.