Tarif Listrik PLN 22-28 Desember 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
- Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi 22-28 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
Pelanggan PLN kategori prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan) perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada 22-28 Desember 2025.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memastikan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025, baik golongan subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penetapan tarif listrik memang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Ada beberapa realisasi parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tarif Listrik PLN 22-28 Desember 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pelanggan tidak perlu khawatir dengan besaran tarif listrik per kWh untuk meteran jenis token maupun tagihan.
PLN telah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
“Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya di metode pembayarannya saja. Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listriknya,” tulis PLN di akun X resminya @pln_123, Kamis (29/10/2020).
Simak rincian tarif listrik PLN 22-28 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar berikut ini:
Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik 22-28 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik subsidi 22-28 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.