Tarif Listrik PLN 19–25 Januari 2026 untuk Meteran Daya 450 VA dan 900 VA
Tarif listrik PLN untuk pelanggan meteran daya 450 VA dan 900 VA pada periode 19–25 Januari 2026 dipastikan tidak mengalami penyesuaian.
Kepastian tersebut sejalan dengan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I (Januari–Maret) 2026 tetap atau tidak berubah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara ketentuan, tarif listrik seharusnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan.
Namun, pemerintah memilih untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Tri menambahkan, kebijakan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan itu, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada awal tahun membantu masyarakat saat aktivitas rumah tangga dan usaha mulai kembali normal.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan, PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pelanggan.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tutup Darmawan.
Rincian tarif listrik 19-25 Januari 2026 untuk meteran daya 450 dan 900 VA dapat dilihat melalui daftar ini:
Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.