Tarif Listrik PLN per 1 November 2025, Beli Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
- Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:
- Tarif listrik per 1 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Pelanggan PLN yang menggunakan meteran prabayar (token) perlu mengetahui tarif listrik per 1 November 2025, baik golongan subsidi dan non-subsidi.
Tarif listrik yang berlaku mulai bulan ini mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/9/2025).
Pada saat itu, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami penyesuaian.
Itu artinya, tarif listrik yang berlaku pada akhir tahun masih sama dengan triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Lalu, beli token listrik Rp 50.000 dapat berapa kWh?
Tarif listrik per 1 November 2025
Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.
Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yakni subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?
Perlu diketahui, jumlah kWh yang didapat setelah memasukkan token listrik ke meteran ditentukan oleh sejumlah komponen berikut ini:
- Tarif listrik sesuai daya yang terpasang di rumah atau tempat usaha
- Harga token
- Pajak penerangan jalan (PPJ).
Dilansir dari laman resmi PLN, Minggu (13/2/2022), berikut simulasi perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 50.000:
- (Harga token-PPJ daerah) : tarif listrik=kWh
Perhitungan:
- (Rp 50.000-1.500) : 1.444,70 = 33,57 kWh.
Catatan:
- Simulasi PPJ Jakarta 3 persen: Rp 1.500
- Pelanggan rumah tangga menggunakan daya 1.300 VA.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapat kWh sebesar 33,57 kWh dengan membeli token seharga Rp 50.000.
Namun, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di setiap daerah tidak sama.
Selain itu, pelanggan PLN yang membeli token listrik, baik secara offline di toko maupun secara online melalui marketplace atau dompet digital juga dikenakan biaya administrasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.