Tarif Listrik 12-18 Januari 2026 Kategoro Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya

tarif listrik, Tarif Listrik 12-18 Januari 2026 Kategoro Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya, Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori rumah tangga:, Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:, Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori industri:, Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:, Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:, Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026 untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Daftar yang sudah ditetapkan bisa menjadi panduan untuk mengetahui besaran tarif listrik pada 12-18 Januari 2026.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan I tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Keputusan tersebut membuat tarif listrik tetap stabil selama setahun terakhir terhitung sejak triwulan I 2025.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri lam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).

Tarif Listrik 12-18 Januari 2026 Kategori Subsidi dan Non-subsidi

Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik sudah diatur dala Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Khusus penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, hal ini dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.

Tarif listrik disesuaikan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik triwulan I 2026 memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.

“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.

Berikut rincian tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori subsidi dan non-subsidi:

Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik 12-18 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang