Tarif Listrik PLN per 1 April 2026, Berlaku untuk Semua Golongan
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) per 1 April 2026 tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026.
Pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/3/2026).
"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," tambahnya.
Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026
Penetapan tarif triwulan II mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, evaluasi penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026.
Tercatat, nilai tukar rupiah berada di level Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Secara perhitungan, parameter tersebut sebenarnya memungkinkan adanya perubahan tarif listrik. Namun pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap tidak mengalami perubahan pada periode ini.
Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 April 2026 untuk semua golongan pelanggan:
- Golongan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
- Golongan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.