Daftar Tarif Listrik PLN Januari 2026, Token Rp 100.000 dapat berapa kWh?

tarif listrik, token listrik, Daftar Tarif Listrik PLN Januari 2026, Token Rp 100.000 dapat berapa kWh?, Kenaikan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Resmi Ditahan, Rincian Tarif Listrik PLN Januari 2026, Cara Menghitung Token Listrik Mendapat Berapa kWh, PLN Diminta Jaga Kualitas Layanan

Pemerintah memastikan tarif listrik pada Triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Dengan ketetapan ini, harga listrik Januari 2026 tetap mengacu pada tarif Desember 2025.

Kenaikan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Resmi Ditahan

Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026.

Kebijakan “tahan harga” ini diberlakukan meski sejumlah indikator teknis menunjukkan potensi kenaikan tarif.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, Kamis (1/1/2026), dikutip dari Antara.

Rincian Tarif Listrik PLN Januari 2026

Dengan kebijakan tersebut, berikut tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai Januari 2026 untuk pelanggan rumah tangga:

Pelanggan Bersubsidi

  • Daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Daya 900 VA: Rp605 per kWh

Pelanggan Non-Subsidi

  • Daya 900 VA (R1): Rp1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA–2.200 VA (R1): Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA–5.500 VA (R2): Rp1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas (R3): Rp1.699,53 per kWh

Cara Menghitung Token Listrik Mendapat Berapa kWh

Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan perlu memperhatikan dua komponen utama, yakni tarif dasar listrik sesuai golongan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di daerah masing-masing.

Rumus perhitungan yang digunakan adalah:

  • (Nominal token – PPJ daerah) ÷ Tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh

Contoh Hitung Token Listrik Rp100.000

Sebagai ilustrasi, pelanggan prabayar non-subsidi dengan daya 1.300 VA–2.200 VA (R-1/TR) di DKI Jakarta membeli token listrik Rp100.000.

Tarif dasar listrik golongan ini sebesar Rp1.444,70 per kWh, dengan asumsi PPJ 3%.

Langkah perhitungannya sebagai berikut:

  • PPJ: 3% × Rp100.000 = Rp3.000
  • Nilai bersih token: Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000
  • Jumlah kWh: Rp97.000 ÷ Rp1.444,70 = 67,14 kWh

Dengan demikian, pembelian token Rp100.000 menghasilkan sekitar 67,14 kWh listrik untuk golongan daya tersebut.

PLN Diminta Jaga Kualitas Layanan

Tri juga menegaskan, tarif tetap ini berlaku bagi total 24 golongan pelanggan bersubsidi lainnya.

Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik sebagai bagian dari jaring pengaman sosial.

Meski tarif listrik tidak naik, pemerintah menekankan agar PT PLN tidak menurunkan standar pelayanan kepada pelanggan.

PLN diminta meningkatkan efisiensi operasional selama kebijakan tarif tetap diberlakukan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang