Tarif Listrik PLN 19–25 Januari 2026 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

tarif listrik, tarif listrik PLN, Tarif Listrik PLN 19–25 Januari 2026 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:, Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:, Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori rumah tangga:, Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:

Tarif listrik PLN pada periode 19–25 Januari 2026 dipastikan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. 

Besaran harga masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026.

Kepastian ini memberikan kepastian bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, hingga pelaku usaha dalam mengatur kebutuhan energi di awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara regulasi tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah tidak melakukan perubahan.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).

Tarif Listrik PLN 19–25 Januari 2026 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Tri menambahkan, penetapan tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Khusus penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tri juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun.

Masyarakat dapat melihat rincian tarif listrik PLN periode 19–25 Januari 2026 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis melalui daftar berikut ini:

Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik 19-25 Januari 2026 kategori keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Demikian rincian tarif listrik 19-25 Januari 2026 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis. Semoga membantu Anda dalam merencanakan kebutuhan energi selama sepekan ke depan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang