Tarif Listrik per 1 Maret 2026 untuk Semua Golongan, Berikut Rinciannya
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai fluktuasi tarif listrik pada Maret 2026.
Tarif listrik per 1 Maret 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan karena pemerintah sudah menetapkannya jauh-jauh hari.
Pada 31 Desember 2025, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik subsidi dan non-subsidi pada triwulan I (Januari-Maret) 2026 tidak mengalami perubahan dari triwulan IV 2025.
Ini artinya, pemerintah konsisten mempertahankan tarif listrik sejak triwulan I 2025.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tambahnya.
Rincian Tarif Listrik per 1 Maret 2026
Tri menerangkan, pemerintah telah memiliki dasar hukum dalam menetapkan tarif listrik, termasuk untuk golongan non-subsidi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa keputusan pemerintah terkait tarif listrik triwulan I 2026 memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan," ujarnya.
"Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan," pungkas Darmawan.
Selengkapnya mengenai tarif listrik per 1 Maret 2026 untuk semua golongan dapat dilihat melalui daftar berikut ini:
Golongan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Golongan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Golongan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Golongan rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.