Tarif Listrik per 1 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan IV tidak mengalami penyesuaian.
Itu artinya, tarif listrik sepanjang akhir tahun masih sama dengan triwulan I (Januari-Februari) 2025.
Tri menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya konsisten pemerintah menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk semua pelanggan PLN.
Rincian Tarif Listrik per 1 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Tri menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik triwulan IV 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Hal ini mengacu pada kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri juga memastikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi.
Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan wujud nyata pemerintah melalui PLN untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ia menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Simak rincian tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk semua pelanggan PLN berikut ini:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.